oleh

Hendra OB Bersyukur

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Hendra Saputra, mantan office boy yang divonis satu tahun penjara, telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjeratnya dalam perkara korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Meski tidak mendengar langsung putusan MA, ia mengaku senang mendengarnya. “Saya baca (putusan MA) di running text TV. Ya alhamdulillah, bersyukur banget,” ujar Hendra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2016) malam.

Hendra mengatakan, pihaknya tidak pernah menginginkan kasusnya dibawa hingga kasasi. Sejak di pengadilan tingkat pertama, ia menerima saat divonis satu tahun penjara. Tak disangka, keputusan jaksa mengajukan kasasi malah membuat Hendra dianggap tidak bersalah oleh majelis kasasi.

“Kami maunya yang sudah, ya sudah. Tapi sekarang kan MA vonis bebas, ya,” kata Hendra.

Vonis Hendra jatuh pada 2014 lalu. Sejak setahun lalu, Hendra telah bebas dan berkumpul dengan keluarganya. Semenjak bebas, Hendra merasa beruntung bahwa masih banyak orang yang bersimpati terhadapnya. Terlebih lagi, saat ini ia kesulitan mendapatkan pekerjaan karena status terpidana.

“Saya terima kasih banget, banyak yang menolong saya. Sampai saya pulang, mereka yang antar ke rumah,” kata Hendra.

“PH (penasihat hukum) juga tanggung jawab. Kalau misal ada ancaman ke saya, insya Allah nanti dibantu,” lanjut dia.

Keputusan bebasnya Hendra diambil majelis yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme pada Rabu (20/1/2016) lalu. Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, majelis menilai Hendra hanya berperan sebagai “boneka” yang dimainkan oleh pelaku utama dalam kasus ini.

“Saya dengar, dia hanya sebagai boneka dari perusahaan anaknya menteri. Dia terbukti tanda tangan berkas, tapi hanya digunakan sebagai alat,” ujar Suhadi.

Tersangka utama yang dia maksud yaitu Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media. Riefan merupakan anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan.

Suhadi meyakini bahwa putusan majelis kasasi sudah sesuai dengan pertimbangan hukum dan pendalaman yang mendetail.

Dalam kasus tersebut, Riefan menunjuk Hendra yang merupakan petugas office boy di kantornya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji Media. Padahal, Hendra tidak memiliki latar belakang apa pun mengenai posisinya tersebut.

Hendra dianggap secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy, di antaranya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012. Kemudian, menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.

Meski demikian, Hendra dianggap tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek videotron ini. Menurut hakim, uang Rp 19 juta yang diberikan atasannya, Riefan, dianggap Hendra sebagai bonus, bukan keuntungan proyek. Hakim pun tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Hendra.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed