oleh

Reses Dewan Temui Kasus Tanah Tinawangko

-Berita Utama, Home, Minsel-379 views

20160428_152723

Amurang, wartasulut.com-Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditemukan banyak persoalan yang mendasar, baik masalah infrastruktur jalan, pembalakan liar di kaki Gunung Lolombulan, bersama status tanah di Tinawangko.
Persoalan yang terjadi di desa Tinawangko anggota DPRD terutama dapil 3 akan melaporkan hal tersebut kepada pihak Eksekutif, tentang penemuan beberapa polemik yang didapati oleh para Legislatif di lapangan.
Menurut beberapa toko masyarakat Joudy Kodong mengatakan, bantuan dari pemerintah yang berhubungan dengan pembangunan fisik selalu terkendala pada status tanah, bahkan pemerintah dan masyarakat harus legowo jika bantuan untuk beda rumah, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Rumah Sehat Sederhana (RSS) harus mubasir karena status tanah yang terombang ambing sejak tahun 1975.
“Kami di Desa Tinawangko merasa di anak tirikan, pasalnya sampai saat ini desa kami tak jelas statusnya. Sesuai dengan SK Nomor 46/KPTS/1975 tertanggal 26 November 1975 yang ditanda tangani oleh Bupati, Kepala daerah tingkat II Minahasa J.F. Lumentut dengan 10 tembusan surat Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulut, DPR Dapil II Minahasa,Dadim 1302 Minahasa. Tetapi dipersulit dengan adanya tanah HGU yang di kelolah oleh PT Nusantara 14 harga diri kami mau taruh dimana,”tegasnya.
Sedangkan menurut Fraksi Ampera DPRD Minsel Saman Katili ST mengatakan, semua persoalan yang ada di Desa Tinawangko pasti akan kami bawah kepada pemerintah terutama tentang status tanah Tinawangko jadi diharapkan masyarakat untuk bersabar.
“Ia… saya rasa ini sangat urgen jika kita dibiarkan pasti masyarakat Tinawangko sendiri dirugikan, karena itu dengan tugas dan tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat akan menyerap seluruh aspirasi dari masyarakat Tinawangko,”ungkapnya.
Ia menambahkan, persolan ini diperlukan perhatian khusus bukan saja hanya soal infrastruktur, pembalakan liar, air bersih, pengangguran bersama sosial kemasyarakatan tapi juga tidak kala pentingnya masalah status tanah.
“Karena itu kami berharap kepada seluruh masyarakat Tinawangko silakan keluarkan segala unek-unek tersebut kepada DPRD yang merupakan perpanjangan tangan masyarakat akan membawah persoalan tersebut kepada pihak Eksekutif, ”tutupnya. Charles WS

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed