oleh

Balon Hukum Tua Minimal 25 tahun

-Berita Utama, Home, Minsel-300 views

download (1)Amurang, wartasulut.com-Bakal Calon (Balon) Hukum Tua di 49 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang direncanakan akan digelar serentak pada tanggal 31 Agustus 2016 nanti, sekarang ini sudah memasuki tahapan sosialisasi oleh panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di setiap Desa yang akan mengelar hajatan akbar.

Menurut Kepala Badan Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa (BPMD) Drs Benny Lumingkewas mengatakan, untuk Balon yang akan ikut dalam Pilhut yang akan serentak dilaksanakan ada beberapa mekanisme yang harus dilaksanakan, antara lain untuk Balon yang akan bertarung dalam Pilhut tersebut harus Minimal 25 tahun keatas.

“Untuk Balon Hukum Tua di 49 desa tersebut harus minimalnya 25 tahun keatas dan bertempat di desa tersebut, kalau dibawah 25 tahun ataupun ada Balon yang bertempat tinggalnya di luar desa tersebut tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri,”tegasnya.

Kalau untuk masalah Balon yang akan ikut dalam Pilhut tersebut berlatar belakang Pendidikan SMP keatas, itu bisa ikut dalam Balon Pilhut.

“Jadi kalau Balon Hukum Tua pendidikannya dibawah SMP sesuai aturan tidak bisa mencalonkan diri,”ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pelantikan Panitia Pemilihan Hukum Tua sudah dilakukan pelantikan langsung oleh Pihak BPD Minsel. Sedangkan kalau nantinya ada didalam satu desa ada lebih dari lima calon maka Panitia akan adakan wit end propertes.

“Kalau nantinya ada desa terdapat lebih dari 5 Balon Hukum Tua, maka kami akan mengadakan wit end propertes,” tutupnya. Charles WS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed