oleh

Kasus Kopi Potas Amurang Kembali Disidangkan

-Berita Utama, Home, Minsel-282 views
SONY DSC
 

Amurang, wartasulut.com- Kasus pembunuhan terhadap Siswanto warga Lahendong yang dilakukan oleh kelima tersangka yakni BS( alias Ben), SS (alias Shela), HS (alias Ungke), SP (alias Ewai), dan OG(alias Olla). Kasus yang dikenal warga Amurang Kasus Kopi Potas yang telah mengemparkan warga Amurang pada tanggal 11 Februari tahun lalu itu kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), sidang dengan agenda putusan sela dan permintaan keterangan para saksi berlangsung Senin (20/6) diruang sidang Kantor PN Amurang.

Sidang yang berlangsung pada pukul 03.00 tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Marentek, Hakim Anggota B.M Cintia Buana SH.MH, Donny SH. Dihadiri para Hakim Penuntut Umum dan para Hakim Penasehat Umum.

Dalam pembacaan putusan sela oleh Ketua Hakim Edwin Marentek tersebut mengatakan, dikarenakan pada hari ini selain mendengarkan keputusan sela dan mendengarkan keterangan para saksi tetapi saat ini saksi tidak datang. Maka sidang nantinya akan dilanjutkan pada hari Selasa 11 juli 2016 nantinya.

“Sidang ditunda karena para saksi tidak hadir dalam persidangan, jadi saya sendiri meminta kepada Hakim Penasehat Umum dan Hakim Penuntut Umum agar menunda sidang tersebut pada tanggal 11 juli nanti. Keputusan tersebut disetujui para keempat hakim tersebut,” ujarnya.

Dalam persidang tersebut, kelima tersangka tersebut dibagi atas empat surat dakwaan. Yang pertama  OG (alias Olla) dan HS (alias Ungke) yang merupakan suami istri, kedua tersangka SP (alias Ewai), ketiga SS (alias Shela) dan paling terakhir BS( alias Ben). Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh para masyarakat yang ada di kilo 1 Kecamatan Amurang Kabupaten Minsel. Charles WS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed