oleh

23 Pasangan Kawin Massal Di Kapitu

-Berita Utama, Home, Minsel-412 views

_DSC0004Amurang, wartasulut.com- Mendukung Program dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE bersama Franky Donny Wongkar SH Selasa (2/8), telah diadakan Kawin Masal untuk 23 Pasangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh  Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) GMIM Kalvari Kapitu bersama Pemerintah Kecamatan Amurang Barat Ronald Paath, dan ikut hadir pula Kepala Dukcapil Minsel Drs Corneles Mononimbar MSi selaku pemerintah yang memberikan pencatat perkawinan di Minsel.

Menurut Kepala Dukcapil Minsel Drs Corneles Mononimbar MSi mengatakan, program ini merupakan program dari pemerintah yang dilakukan setiap tahun dan itupun intruksi langsung  dari Bupati dan wakil Bupati Minsel bahwa pelayanan langsung ke masyarakat harus lebih di utamakan. Program ini juga bagian dari program pemerintah dalam hal ini Dinas kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Minsel, untuk memberikan kesempatan bagi pasangan yang sudah hidup bersama ( kumpul keboh ) dan tidak mampu dapat memiliki Akte Nikah yang sah dari pemerintah, Gereja.

“Untuk ke 23 pasangan yang telah berjanji saling mencintai satu sama yang lain, telah siap nikah berdasarkan Cinta dan hanya maut yang dapat memisahkan kita. Nika masal ini gratis tidak pungut biaya,”tuturny Monimbar.

Ke 23 pasangan yang ada di wilayah Amurang barat akan menjadi patokan yang harus di ikuti oleh Kecamatan lainnya di Minsel, himbauan dari Kadis Dukcapil , agar pasangan yang berstatus kumpul keboh dapat di daftarkan untuk di catat sebagai pasangan Nikha yang sah secara hukum dan agama.

“Setelah ini kepada 23 pasangan yang ada untuk segera mengambil surat Nikahnya ke kantor Dukcapil Minsel, sekaligus segera mengurus Akte Kelahiran jika para pasangan tersebut telah memiliki anak. Jangan nanti menunggu anak sudah masuk sekolah baru diurus akte kelahirannya, sebaiknya saya anjurkan segeralah urus semua berkas yang ada. Dalam pengurusan berkasa saya minta harus ada pengetahuan dari kepala desa, kecamatan jangan sampai tidak ada. Kalau sampai tidak ada tanda tangan dari kepala desa ataupun camat setempat kami pihak Dukcapil tidak akan memproses surat tersebut,”tegasnya. Charles WS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *