Wartasulut. Com, Amurang– Penangkapan pembelian Premium (Bensin) menggunakan jerigen dengan jumlah besar diSPBU Amurang, Polsek Amurang beberapa waktu lalu. Akan juga menyeret tersangka baru.
Jika sebelumya oknum pembeli premium ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, serta menyita 46 buah Jerigen berisi premium dan satu buah mobil sebagai barang bukti, kini giliran penjual premium akan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Minsel AKBP. Arya Perdana, SH, SI,K, MH kepada para media, Selasa (15/11) membenarkan hal diatas, jelasnya, dalam waktu dekat ini penjual premium (Pemilik SPBU, red) akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Ucap Perdana
Saat ditanya, apakah petugas yang melakukan pengisian premium kejerigen juga ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kita lihat hasil penyelidikannya, jelas Perdana. (feidy lahope)
Komentar