Wartasulut. Com, Amurang–Menjamurnya pembangunan toko moderen (Alfamart dan Indomart) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengundang tanda tanya, apakah keberadaan usaha toko-toko tersebut memiliki ijin atau tidak, dan ternyata beberapa diantaranya tak miliki ijin, ini terbukti dengan ditutupnya 3 buah Alfamart yang tak berijin oleh KPPTSP, Rabu (14/12) ini.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Minsel Franky Pasla, kepada media ini, mengatakan, pihaknya bersama Sat Pol PP telah menutup tiga bangunan Alfamart yang telah beroperasi tapi tidak memiliki ijin.”ujar Pasla
Adapun ketiga bangunan Alfamart yang ditutup ini Lokasi masing-masing diMotoling, Tompaso dan Tumani, serta juga satu Uniliver di Desa Kapitu. (feidy lahope)
Komentar