Wartasulut. Com, Amurang– Usaha dalam mencapai tujuan yang maksimal dalam tugas dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai mana yang dimaksud dalam program “Resolusi Mental” adanya aparatur yang bermental baik, berwibawa, berdaya guna dan berhasil guna, berkualitas tinggi, mempunyai kesadaran tinggi akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara, serta abdi masyarakat.
Mendukung hal diatas pemerintah Minahasa Selatan melalui Bupati Cristiany Eugenia Paruntu, SE telah mengeluarkanlah Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang kedisiplinan dan waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), waktu kerja ASN ialah
– hari Senin sampai Jumat dimana jam masuk kantor pukul 08:00 pagi dan selesai pada pukul 16:00 (jam istirahat 12:00 sampai 13:00),
– hari jumat waktu kerja dimulai pada jam 06:30 sampai 16:00 dengan jam istirahat 12:00 sampai 14:00.
Hal ini dilakukan dimaksud agar pelayanan kepada masyarakat makin ditingkatkan.
Namun sangat disayangkan penerapan Perbup 70 tahun 2016 belum diketahui sebagian besar ASN baik yang ada disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa.
Pantauan wartasulut. Com, pada Jumat (6/1) ini pada pukul 12:00 hampir merata disetiap OPD, kantor kecamatan, maupun kelurahan yang ada diseputar Amurang, para pegawai sudah tak berada di kantor telah pulang, jika pun ada hanya 2 atau 3 pegawai yang masih ada dan melaksanakan tugas. (feidy lahope)
Komentar