

Pemeriksaan yang dilakukan para penyidik KPK diMinsel diduga realisasi penggunaan anggaran Dana Sertifikasi guru tahun 2014 sampai 2016 telah terjadi penyimpangan, dari total dana sertifikasi yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar 48 Miliar untuk dibayarkan kepada para guru, namun yang direalisasikan hanya 2 Triwulan yaitu sebesar 28 Miliar.
Informasi yang dirangkum media ini, untuk memastikan penggunaan dana diatas, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan disejumlah instansi yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan seperti Dinas PU, Dinas Dikpora, Bank SulutGo, PDAM, dan untuk Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pemeriksaan dilakukan selama 10 jam, yang dimulai pada pukul 10:00 sampai 20:00 Wita, Kamis (18/5) malam ini.
Penyidik KPK yang berjumlah 3 orang saat keluar dari ruang Kaban BPAD ketika akan diwawancarai langsung bergegas masuk kedalam Mobil Avansa Warna Hitam dengan nomor polisi DB 2728 AP, dan segera meluncur.
Sementara itu Bupati Minsel Christiany Eugenia, SE Paruntu melalui Kabag Humas dan Protokoler Henry Palit, SH, saat diwawancarai para pewarta mengutarakan semua data yang diminta lembaga rasuah ini dipenuhi pemerintah. Bahkan KPK memberikan apresiasi juga atas sikap kooperatif dari Pemkab Minsel.
Menurut Palit hanya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Minsel yang dimintai keterangan oleh KPK dan tidak ada pejabat yang lain. Dalam keterangan yang diberikan itu, terungkap bahwa dana sertifikasi guru tahun anggaran 2014-2016 memang sudah dicairkan.
Bagi pemerintah, langkah KPK ini membuktikan bahwa mereka concern (perhatian) dengan administrasi keuangan di kabupaten berdikari cepat. Bahkan nantinya jika KPK memerlukan data tambahan Palit mengatakan Pemkab Minsel bersedia memberikannya.
Komentar