
Wartasulut. Com, Amurang — Pemerintah Desa Motoling Mawele Kecamatan Motoling yang dipimpinan Hukum Tua Jhony Sembung, memprioritaskan penggunaan Dana Desa (Dandes) tahap I tahun 2017 untuk pembangunan infrastruktur Desa.
Hal ini dikatakan Hukum Tua Jonli Sembung kepada media ini, saat berada dilokasi perkebunan miliknya, Selasa (8/8), ucapnya, sebagaimana amanat yang dipercayakan masyarakat kepada saya sebagai Hukum Tua, tentunya hal ini merupakan tanggung jawab ataupun amanah yang harus dilaksanakan sepenuhnya untuk mengsejahterahkan masyarakat serta tentunya juga demi kemajuan desa Motoling Mawale yang kami cintai.

Maju berkembangnya suatu Desa hal itu bisa dilihat dari kesejahteraan yang masyarakat alami dan rasakan. Untuk mewujudkan hal ini sebagai hukum tua telah memprogramkan ditahun 2017 ini, penggunaan Dandes tahap I diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur Desa.
Sebagaimana yang sudah tertata dalam APBDes, realisasi penggunaan Dandes pemerintah Desa bersama masyarakat telah dan sementara melaksanakan pembangunan infrastruktur Desa yaitu pembangunan Talud pengaman, serta perintisan dan pengerasan jalan sentra produksi. Pembangunan talud dipedulikan warga bertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari bencana longsor, dan untuk jalan pengerasan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, dengan adanya jalan ini akan membantu masmasyarakat ketika hendak memasarkan hasil pertanian. Kalau bisa masyarakat harus mengeluarkan kosh yang tinggi sebagai biaya transport dengan adanya jalan ini tingkat pengeluaran boleh ditekan, hal ini akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat, tingkat kemiskinan boleh menurunkan diDesa Motoling Mawale, sebagaimana program Bupati Cristiani Eugenia Paruntu. SE dan Wakil Bupati Franky Donny Wongkar. SH demi mewujudkan masyarakat Minsel yang sejaterah, “Ujar Sembung
Ditambahkan Sembung lagi, Masyarakat pun diminta untuk melakukan pengawasan terkait penggunaan Dandes ini, sebagaimana amanat undangan-undang pelaporan penggunaan Dana harus dilaporkan secara akuntansi dan transparan, itu telah dilakukan pemerintah desa melalui pelaporan yang dicetak dalam baliho, yang tersapang dikantor Hukum Tua,”tutur Sembung. (feidy lahope)
Komentar