WartaSulut. Com, Amurang — Terhitung mulai Senin 13 November 2017, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan, akan mulai merealisasikan Pencairan Dana Desa (Dandes) Tahap II kepada 167 Desa. Pencairan baru akan dilakukan kepada 4 Desa yang telah memasukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan anggaran tahap I, yang telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dan dapat diterima pertanggung jawabannya.
Kadis PMD Minsel Drs. Evert Poluakan membenarkan hal diatas, ucapnya, terhitung mulai Senin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan mulai merealisasikan pencarian 40% anggaran Dana Desa tahap dua berjumlah sekitar 50 Miliar lebih kepada seluruh desa yang diKabupaten Minahasa Selatan. “Jelas Poluakan, Jumat (10/11) siang tadi.
“mengingat Desember nanti akan juga disalurkan dana ADD triwulan 4, pihaknya menghimbau kepada para Hukum Tua yang belum memasukkan laporan LPJ Dandes Tahap I, agar segera memasukkan berkas pelaporannya, “jelas Poluakan (feidy lahope)
Komentar