oleh

Tegaskan Pungutan di Sekolah Dilarang, Tirayoh Diteriaki Para Kepsek

-Manado-263 views
Hilda Tirayoh
Hilda Tirayoh

 

Wartasulut.Com, Manado – Ketua Ombudsman Provinsi Sulut Hilda Tirayoh mengkritisi soal adanya pungutan di sekolah-sekolah. Menurutnya, hal tersebut tak boleh terjadi karena merupakan suatu pelanggaran.

“Pungutan adalah maladministrasi. Itu diatur dalam UU Pelayanan Publik, termasuk sanksinya,” tegasnya di sesi tanya jawab usai memaparkan soal Optimalisasi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Bidang Pendidikan di Provinsi Sulawesi Utara dalam kegiatan yang dihelat Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Provinsi Sulawesi Utara bertajuk ‘Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Penyelenggaraan Pendidikan’, bertempat di Aula Kantor Disdikda Provinsi Sulawesi Utara, Senin (05/11/2018).

Hilda pun menyebut Kepala Bidang (Kabid) SMA di Disdikda Provinsi Sulawesi Utara tak paham hukum dan perlu dibina.

“Pak kabid jangan menyesatkan para kepala sekolah. Jangan memberi masukan dan saran kepada para kepala sekolah untuk melakukan pungutan berkedok sumbangan atau partisipasi di sekolah. Pak kabid kan sebagai pemimpin, harusnya berikan penjelasan kepada bawahan dengan bijak,” semburnya.

Pernyataan Hilda ini malah tak mendapat simpati dari para kepala sekolah (kepsek) yang hadir. Berkali-kali Hilda diteriaki dengan kata-kata mengandung cibiran. Suasana di dalam di Aula Kantor Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Provinsi Sulawesi Utara sebagai tempat kegiatan menjadi gaduh.

“Bae-bae jang darah tinggi,” celoteh salah seorang kepsek dengan suara keras.

Para kepsek ini beranggapan bahwa dana BOS tak mencukupi untuk membiayai proses pendidikan, sehingga perlu ada pungutan dengan mengacu dalam UU Sisdiknas. “Dana BOS ibaratnya uang jajan yang pas-pasan. Sekolah jalan ya, tapi sulit untuk meningkatkan mutu, sarana dan prasarana di sekolah. Makanya perlu ada pungutan. Kan pungutan itu terlebih dulu ada persetujuan dari orang tua siswa dan tidak mematok tarif,” jelas mereka.

Bahkan, sebagian kepsek menyebut, kalau toh demikian, Hilda perlu memberikan solusi terkait pungutan di sekolah.

Namun Hilda tetap menegaskan menyatakan pungutan di sekolah dilarang. “Jangan menyebut dana BOS tidak mencukupi. Sektor pendidikan sudah ditopang dana BOS, masakan harus ada pungutan lagi. Tetap tidak bisa. Ingat ! Sanksinya secara administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat serta bisa dipidanakan,”  tandasnya sembari mengingatkan agar perda pendidikan yang hendak dibuat tidak melegalkan pungutan. Jangan membuat aturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid SMA Arthur Tumipa mengatakan, masalah ini (pungutan di sekolah) sudah lama dan sayangnya belum juga terselesaikan. “Ini masalah yang terus berulang dan belum ada solusinya. Dan masukan dari Ibu Hilda tidak boleh,” ujar Arthur.

Mengenai adanya kritikan dan masukan dari Hilda, Kepala Disdikda Provinsi Sulut Grace Punu meminta kepada semua peserta (kepsek) untuk mengapresiasi. “Kritikan dan  masukan dari Ibu Hilda selaku Ketua Ombudsman Sulawesi Utara kepada kita sekalian pelaku pendidikan yang merupakan sektor penting dan strategis perlu diparesiasi. Segala bentuk pro dan kontra harus kita maklumi sebagai dinamika yang ada dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Sulawesi Utara yang maju dan hebat,” kuncinya.(ano/rex)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed