oleh

Lapor Jika Ada Perusahaan tak Bayar THR Natal !

-Tomohon-251 views

Wartasulut.Com, Tomohon – Jelang hari raya Natal, Pemkot Tomohon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) me-warning perusahaan dan pelaku usaha yang mempekerjakan karyawannya.

“Perusahaan dan pelaku usaha yang ada di Kota Tomohon sudah harus membayar THR kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan Natal,” tegas Kadisnaker Tomohon Jeane Bolang SH kepada media online Wartasulut.Com di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Menurutnya, jika kedapatan ada perusahaan atau pelaku usaha tak menindaklanjuti hak tersebut, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas. “Akan dikenai sanksi denda. Sesuai aturan, Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan, menyebutkan bahwa perusahaan yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Akan tetapi, sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR. Nah, mengacu pada aturan THR, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal 1 (satu) bulan, memiliki hak untuk mendapatkan THR. Hal ini berlaku baik untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” jelas mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon ini.

Selain itu, lanjutnya, menurut Pasal 11 Permen THR, perusahaan yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Jika ada karyawan yang tidak menerima THR, langsung lapor kepada kami melalui Posko Aduan THR 2018,” terang Jeane.

Berdasarkan data Dinaker Kota Tomohon, sedikitnya 200 perusahaan masuk kategori wajib melaksanakan kewajiban membayar THR.(jory wenur)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed