Wartasulut. Com, Minsel — Pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April nanti berbeda dengan perhelatan pemilu periode sebelumnya. Berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang, mekanisme pemungutan suara pemilu 2019 yang dilakukan secara serentak
Peraturan itu berimplikasi pada bervariasinya jenis kertas suara yang digunakan pada saat hari pencoblosan tanggal 17 April 2019 esok. Para pemilih nantinya akan menerima lima jenis surat suara dari petugas ketika hadir di tempat pemungutan suara (TPS).
Lima surat suara itu terdiri dari surat suara Pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan anggota legislatif (Pileg) dari tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Masing-masing kertas surat suara tersebut turut ditandai dengan warna yang berbeda-beda pula. Hal itu bertujuan untuk memudahkan para pemilih dalam mengidentifikasi jenis kertas suara.
Pemilihan warna tiap-tiap surat suara tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018. (Feidy lahope)
Komentar