
Wartasulut. Com, Minsel — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa Selatan, menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diTPS 8,9, dan 13 yang ada diKelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang yang terindikasi melanggar aturan pelaksanaan pencoblosan. Pada Rabu, 17 April 2019
“Setelah mendapat keterangan yang jelas dari PPS dan KKPS. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) langsung menggelar rapat pleno, berdasarkan keterangan yang didapat diputuskan PSU harus dilaksanakan. “Ujar Sambuaga
Terkait logistik, menurut Sambuaga saat ini pihaknya sedang menunggu pengiriman dari KPU pusat. Yang pasti untuk pelaksanaan PSU sudah tidak ada kendala,”ungkap Sambuaga. (Feidy lahope)
Komentar