
Minsel, Wartasulut. Com — Tujuan pengalokasian Dana Desa oleh pemerintah pusat adalah untuk mewujudkan pembangunan pedesaan sebagai upaya meningkatan ekonomi yang didalamnya untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa No. 16 Tahun 2018, seperti yang terdapat dalam Ayat 3 Pasal 4. Pemerintah Desa harus memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa.
Pengimplementasian tujuan pemberian dana ini oleh pemerintah pusat dilaksanankan dengan baik oleh pemerintah Desa Teep Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan, pemanfaatan penggunaan Dana Desa diwujudkan dengan melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana maupun peningkatan kapasitas perangkat melalui kegiatan pelatihan.
Hukum Tua Desa Teep Grace Ivana Sangiang, SE. MM menjelaskan, penggunaan dana baik Dandes maupun ADD ditahun 2019 ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 tentang “pengelolaan keuangan desa”.
“Mengacu dari Permendagri serta Permendes, setiap pekerjaan yang kami laksanakan berdasarkan usulan masyarakat yang dimulai dari tahan kegiatan musyawarah desa (Musdes), kemudian ditetapkan sebagai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan disahkan melalui Peraturan Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Perdes APBDes). “ujar Sangian. Selasa (24/9)
Pada dasarnya setiap pekerjaan yang dilaksanakan masyarakat selalu dilibatkan sebagai pengerja, bahkan pun penggunaan anggaran yang dipakai selalu diawasi oleh unsur Tripaka (Camat, Kapolsek, Danramil), serta instansi terkait Dinas PMD, Inspektorat baik kabupaten maupun Provinsi.
“Kesimpulannya setiap pekerjaan yang kami lakukan semata-mata hanya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Teep, “ungkapnya
Komentar