oleh

Diduga Lakukan Rekayasa Surat Palsu, Kumtua Pangu Satu Bakal DiPolisikan

-Home, Mitra-493 views

Ratahan, wartasulut.com – Berdasarkan pasal 20 Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD menyebutkan untuk melakukan PAW, harus melalui Musyawarah BPD. Hal ini berbeda dengan apa yang terjadi terhadap proses PAW BPD di Desa Pangu Satu, Kec. Ratahan Timur yang di duga tidak sesuai prosedur.

Pasalnya penerbitan SK Bupati terkait proses PAW salah satu anggota BPD tak sesuai dengan mekanisme aturan tentang BPD. Desa Pangu Satu yang terdapat empat orang anggota BPD tidak pernah melakukan musyawarah apalagi membuat berita acara tentang usulan PAW tiba-tiba sudah ada usulan dari hukum tua untuk melakukan PAW. Anehnya diduga, berita acara palsu sengaja direkayasa oleh oknum hukum tua VK alias Ventje.

“Ini kan aneh, torang ndak pernah musyawarah, tiba-tiba ada berita acara, kong sapa yang bekeng tu surat?” Terang Wakil ketua BPD Pangu Satu, Tenny Kountur.

Sementara Ketua BPD Agus Sualang menuturkan, hal ini harus menjadi pelajaran untuk semua masyarakat.

“Kalo torang memang harus diganti sebagai BPD, ndak masalah, asalkan sesuai aturan, makannya hal ini harus menjadi pelajaran buat masyarakat, ini kan negara hukum, jadi semuanya harus sesuai prosedur” tukas mantan hukum tua pangu raya yang pernah memimpin Desa Pangu di Tiga Kabupaten yang berbeda, yakni Minahasa, Minsel dan Mitra.

Terpisah praktisi hukum Sulawesi Utara Maykel Tielung SE SH pun menjelaskan jika ada dugaan seperti ini laporkan ke pihak kepolisian karena jelas disitu ada dugaan pemalsuan.

“Pemalsuan surat diatur dalam KUHP pasal tindak pidana Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) deng pasal 264 KUHP pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara delapan tahun.

Lanjut menurut Tielung mantan jurnalis yang saat ini adalah seorang pengacara mengatakan kasus ini bisa menjerat sang kumtua dan BPD yang baru dilantik.

“Kumtua dan BPD palsu bisa dijerat dalam penindakan hukum kalau itu menimbulkan kerugian,”tegasnya. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed