oleh

Ops Miras di Lirung, Polisi Sita berbagai Miras di sejumlah Warung, Kios dan Toko di Kecamatan Lirung

IMG-20200514-WA0008

TALAUDwartasulut.com – Operasi Pemberantas Minuman Keras ditengah Pandemi Covid 19, Gencar di gelar Polres Kepulauan Talaud bersama Jajaran.

Sebagaimana terpantau, Kapolsek Lirung Ipda La Ali bersama personil melaksanakan Operasi Miras dengan sasaran minuman keras yang dijual di sejumlah Toko dan Kios diwilayah Kecamatan Lirung, (13/5)Siang.

“Polsek Lirung mengamankan Barang bukti berupa 68,5 liter miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 51 botol ukuran 600 ml, 6 botol ukuran 1,5 Liter dan 1 dus dalam kemasan plastik sebanyak 40 plastik, 19 Botol Miras Merk Cassanova, 7 Botol miras Merk Segaran Sari yang dijual disejumlah warung, Toko dan Kios ” Pungkas Ipda La Ali.

Saat ini Barang Bukti telah diamankan di Polsek Lirung guna Proses Pemeriksaan Lebih Lanjut.

“Proses Pemeriksaan telah dilakukan dengan memanggil pemilik minuman/pemilik kios dan toko guna meminta keterangan dalam penyelidikan dan penyidikan” Pungkas Kapolsek.

Terpisah, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan,SH SIK MH mengatakan Operasi Miras ini akan terus dilakukan secara kontinyu baik oleh Polres maupun Polsek hal ini karena peredaran miras cukup meresahkan masyarakat.

Contohnya ada anak yang ingin bunuh diri karena mengkomsumsi miras, terjadinya penganiayaan karena miras, pencabulan karena miras dan tindak pidana lainnya.

“Untuk itu apabila masyarakat mengetahui penjualan miras tanpa ijin dari pemerintah silahkan hubungi Polres ataupun polsek untuk dilaksanakan Razia” Pungkas Kapolres.

(mailen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed