oleh

Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Tim Mata Merah Polres

IMG-20200527-WA0001TALAUDwartasulut.com – Tim Resmob Mata Merah Satreskrim Polres Kepulauan Talaud meringkus dua tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor), VM (21), warga Kiama, dan MG (18), warga Melonguane, Talaud.

Diketahui, keduanya pada Minggu 15 Maret lalu, mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam bernomor polisi DB 5718 FR, milik Norman Taliisan, warga Desa Alo, Kecamatan Rainis, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sepeda motor tersebut lalu disembunyikan di TPU Pampalu. Dua hari kemudian, kedua tersangka mengambil sepeda motor lalu dibawa ke rumah VM.

Dan sekitar tiga minggu kemudian, keduanya menjual barang curian tersebut kepada seseorang berinisial ET, di Melonguane, seharga Rp. 500 ribu.

Dalam pengembangan, kedua tersangka ternyata juga terlibat dalam kasus curanik (pencurian barang elektronik).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud, Iptu M. Maulana Miraj mengatakan, awalnya menangkap MG lalu diinterogasi terkait kasus tersebut.

“Setelah mendapat keterangan valid dari MG, kami langsung mengejar VM,” ungkap Kasat Reskrim Rabu, (27/5)

Namun VM berusaha melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap, hingga terpaksa dilumpuhkan dengan ‘timah panas’ oleh petugas.

Lanjut Kasat Reskrim, dalam penangkapan itu petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa hand phone merek Oppo F9, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(mailen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed