oleh

Kapolsek Beo Warning Penjualan Miras Ilegal

IMG-20200602-WA0000
TALAUDwartasulut.com – Polsek Beo dalam upaya pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona, juga terus memberantas peredaran Minuman keras (Miras) yang tidak memiliki ijin bahkan tak berlabel di wilayah hukum Polsek Beo.

Hal itu di ungkapkan Kapolsek Beo Ipda Johan Atang dimana, belum lama ini pihaknya berhasil mengamankan miras jenis cap tikus di desa bantik kecamatan Beo melalui giat Operasi Miras Polsek Beo.

“Dalam operasi tersebut didapati beberapa kios di desa bantik yang masih menjual miras jenis captikus, dan sebanyak belasan botol Minuman Keras Jenis Captikus diamankan dalam Rasia diwilayah Desa Bantik Kecamatan Beo,” ungkap Kapolsek Selasa, (2/6).

Lnjut Kapolsek, miras merupakan salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, sehingga pihaknya tidak mentolerir bagi kiis-kios yang kedapatan masih menjual miras terlebih miras ilegal.

“Hal ini sebagai upaya untuk menekan kejahatan di seluruh wilayah hukum Polsek beo, mengingat banyaknya kasus kejahatan sebagian besar berawal dari miras, dan saya ingatkan bagi seluruh pedagang untuk Stop menjual miras Ilegal,” tegas Kapolsek.

Pada kesempatan itu juga, Kapolsek terus mengajak warga untuk tetap memperhatikan aturan dari pemerintah dan maklumat kapolri, agar tetap menjaga jarak (Physical Distancing) dan kerumunan orang banyak (Social Distancing ),gunakan masker setiap melakukan aktivitas diluar rumah dan hindari kontak body dengan orang lain.

“Menjadi focus kita dalam setiap giat yang dilakukan juga adalah mengajak masyarakat untuk tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter -2 meter (Physical distancing ) dan dilarang mudik dulu agar terhindar dari penyebaran covid 19, Dilarang berkerumun (social distancing) dan menghindari kontak body dengan orang lain Selalu mencuci tangan dengan sabun dan melakukan pola hidup sehat,serta melakukan aktifitas yang positif guna menghindari pikiran pikiran yang negatif”. terang Kapolsek. (mailen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed