Minsel, Wartasulut. Com — Sebagimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dalam mewujudkan penyelenggaran pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan atau yang baik Governance), sebagai upaya implementasi kebijakan keterbukaan publik
Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan berkewajiban menyebarluaskan informasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2019. Dengan mendapatkan hasil Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara kepada seluruh pemangku kepentingan yang ada di daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
(fei’la)
Komentar