Minsel, Wartasulut. Com — Transparan dan akuntabel dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Desa (ADD), seringkali diabaikan para Hukum Tua dalam mengunakan DD khususnya kegiatan bidang pembangunan atau fisik.
Penyalahgunaan DD ini diduga terjadi di Desa Molinow Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat awak media sesuai dengan laporan masyarakat pada beberapa hari yang lalu, Senin (7/9).
Pasalnya, dari beberapa kegiatan fisik yang dilaksanakan di desa tersebut, diduga tidak memasang papan proyek di lokasi kegiatan, hal ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat yang memiliki kontrol dalam penggunaan DD.
Seperti kegiatan pembangunan kolam renang yang sementara dilaksanakan, maupun pembuatan 4 buah gasebo yang telah selesai pengerjaannya hampir sebulan yang lalu.
Saat hal ini ditanyakan kepada sejumlah warga, mereka mengatakan baik pekerjaan gasebo maupun kolam renang yang sedang dikerjakan, mereka tidak pernah melihat adanya papan proyek yang dipasang dilokasi pekerjaan.
Bahkan menurut masyarakat pelaksanaan pembangunan tak sesuai dengan keputusan dalam musyawarah desa (Musdes), ” Ujar Mereka.
Paranya lagi saat awak media berkunjung kekantor desa, baliho APBDes tahun 2020 tidak dipasang, yang terpasang dinding kantor hanya baliho APBDes tahun 2019.
Hukum Tua Cristin Ilat saat akan dikonfirmasi terkait hal ini tak berada ditempat, begitu pun ketika dihubungi via inbox tak merespon panggilan yang masuk. (fei’la)
Komentar