Ratahan, WartaSulut.Com — Bertempat di Sport Hall kantor bupati Mitra, dilaksanakan Pembinaan Pengawasan dan pendampingan Dana Desa ( P3DD) bagi para Hukum Tua yang ada di Kebupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Kegiatan P3DD tersebut dispinsori oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara Senin (23/11)
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mitra Arnold Mokosolang mengatan mengatakan bahwa dalam kegiatan Pembinaan Pengawasan dan Pendampingan Dana Desa tahap I dan II tahun 2020. Kegiatan ini dalam rangka persiapan memasuki pencairan tahap III.
Pengawasan pendampingan oleh pihak PMD terus akan melakukan evaluasi. Apa yang telah menjadi permasalahan ataupun kendala yang terjadi selama ini,”ujar Mokosolang.
Namanya Dana Desa, semua harus berdasarkan Sistem Keuangan Desa (SISKEDES) didalam Aplikasi itu sendiri mengatur seperti apa penerapan serta pelaksanaan program yang dapat di biayai dari dana desa.
Diapun menbahkan bahwa ada sekian desa yang didapati di lapangan masih banyak Hukum tua yang masih lambat menyampaikan Laporan, begitu juga dalam pembuatan administrasi, bahkan dalam membuat administrasi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pembelanjaan, tambah Mokosolang.
” Tidak boleh lagi Hukum tua yang lari dari ketentuan. Itulah yang menjadi tujuan dari pelaksanaan ini,” tambah Mokosolang
Dipun mempertegas bahwa pihaknya tidak mentoleransi jika ada Hukum tua yang masih melanggar aturan dan ketentuan.
” Tidak ada toleransi kalau yang melanggar aturan dan ketentuan. Kalau masih ada Hukum tua yang mau coba-coba, Kami pun tidak segan-segan memberikan sanksi,” tegasnya. (Fredi)
Komentar