oleh

PENGURUSAN PASPOR KATA Nur El Islami …

-Bitung-286 views
paspor-397x300 WARTASULUT.COM BITUNG – Permohonan pembuatan paspor kini tak bisa diwakilkan sejak pengambilan nomor urut. Hal ini beradasarkan aturan baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Surat bernomor IMI-GR.01.01-0047 Tahun 2016 tentang Antrean Pelayanan Paspor Republik Indonesia ditandatangani Direktur Jendral Imigrasi Ronny Sompie SH MH, per 8 Januari 2016.
Kepada wartasulut.com, Rabu (13/1), Kepala Kantor Imigrasi Bitung Nur El Islami mengatakan, sebelum aturan baru itu diterbitkan para pemohon bisa diwakili saat mengambil nomor antrean. Sang pemohon baru terlibat ketika akan membuat paspor.
“Tapi sekarang tidak lagi. Nomor antrean hanya diberikan kepada pemohon. Yang bersangkutan harus menunjukkan persyaratan permohonan paspor baru dilayani tahap berikutnya,” jelas Nur.
Pengurusan mengacu pada prinsip “yang lebih dulu datang, dilayani lebih dulu” (first come, first serve). Pelayanan dimulai sejak pukul 07.30 sampai 12.00. Proses pengurusan sesuai ketentuan selama tiga hari. Untuk biaya, pemohon langsung membayarnya ke bank senilai Rp 355 ribu, plus administrasi bank Rp 5 ribu. Setelah wawancara pemohon langsung mendapatkan paspor.
Selain itu, pengurusan bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja di daerah ini. Di Sulut ada Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Kelas II Bitung, Kelas II Tahuna, Kelas III Kotamobagu. Bila di satu kantor imigrasi padat pelayanan, pemohon bisa pindah ke kantor imigrasi lainnya.
Yang penting, kata Nur, pemohon melengkapi persyaratan administrasi, yakni kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta lahir yang masih berlaku. Khusus balita, harus ada surat dan KTP orangtua.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Bitung menerangkan, pada 2015 lalu setiap bulan diterbitkan 185 bukupaspor yang masa berlakunya selama lima tahun, terhitung sejak tanggap penerbitan. “Total pengurusan paspor selama 2015, 48 umum dan 24 tenaga kerja Indonesia,” tukasnya.(didoTM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed