oleh

PT SEJ Diduga Memperkerjakan TKA Secara Ilegal DiMinsel

-Berita Utama, Home, Minsel-320 views

Masalah Tenaga Kerja dan Angkatan KerjaAmurang, wartasulut.com- Perusahaan tambang yang ada di Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diduga memperkerjakan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal.

Menurut pegawas ketenaga kerjaan Dinas Tenaga Kerja di Transmigrasi (Disnakertrans) Minsel Jerry Masinambouw mengatakan,  sesuai yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub)Nomor 1 tahun 2016, dimana setiap perusahaan wajib memperpanjang IMTA di Daerah Perusahaan itu beroperasi.

“Perusahaan PT SEJ sendirikan berlokasi / beroperasi di Kabupaten Minsel, maka seharusnya seluruh pengurusannya harus dilakukan di sini, menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi jika perusahaan beroperasi di dua daerah, maka pengurusan izinnya harus dilakukan di provinsi,” ujarnya.

Inforamasi yang dihimpun dari warga sekitar yang keseharian yang beraktivitas di kebun berjarak kurang lebihh 20-50 meter dari areal pertambangan menyebutkan, jumlah pekerja asing (warga negara cina, red) yang melaksanakan aktivitas di areal pertambangan mencapai ratusan orang.

“Para TKA tersebut diduga dipekerjakan oleh anak perusahaan PT SEJ yakni PT Energi Powerindo Jaya, perusahaan tersebut sudah memperkerjakan TKA selama ini,” ucap sumber yang tak mau namanya di publikasi. Charles WS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed