oleh

Dana APBDes tidak Dilaporkan ke Masyarakat Bisa Masuk Kasus Korupsi

-Berita Utama, Home, Minsel-237 views

foto antikorupsiAmurang, wartasulut.com- Berdasarakan UU 31 Bab II ayat 2-3 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jika Hukum Tua dan Bendahara yang belum melaporkan Dana APBDes bisa di penjara minimal 20 tahun penjara.

Menurut sejumlah toko masyarakat Minsel kepada wartasulut.com Minggu (12/6) mengatakan, jika sampai saat ini aparat pemerintah Desa Pakuure Dua yang tidak bisa melaporkan dana APBDes tahun 2015 tersebut bisa di kenakan kasus Korupsi.

“Berdasarkan UU mengenai tindak pidana korupsi jika terbukti Hukum Tua atau Bendahara yang didapati telah dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara bisa di penjara,”ujar beberapa toko masyarakat Minsel.

Karena itu kami memintahkan kepada Pemerintah Kabupaten Minsel, instansi yang berwenang agar bisa menelusuri persoalan tersebut sebelum masuk dalam ranah hukum.

“Sebenarnya kasus APBDes tersebut tidak akan terjadi, jika dana APBDes tersebut setelah selesai pekerjaannya segera dilaporkan kepada masyarakat. Tetapi sangat disayangkan kejadian yang terjadi di Desa Pakuure Dua tersebut Hukum Tua dan Bendahara tidak melaporkan pekerjaannya kepada masyarakat,”. Charles WS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed