oleh

Polsek Beo Seriusi Maklumat Kapolri

 

IMG-20200520-WA0007TALAUDwartasulut.com – Kapolsek Beo, Ipda Johan Atang menyampaikan langsung Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kegiatan tersebut dilakukan di beberapa desa di wilayah hukum Polsek Beo. “Maklumat Kapolri ini dikeluarkan agar penyebaran Virus Corona tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek melalui pengeras suara.

Masyarakat diminta tidak mengadakan maupun mengikuti kegiatan yang melibatkan banyak orang. “Contohnya, seminar, konser musik, pasar malam, olahraga massal, hingga resepsi keluarga, dan lain-lain,” terangnya.

Masyarakat juga diminta tidak membeli atau menimbun sembako maupun alat-alat kesehatan, serta tidak menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan keresahan.

“Dan jika pihak kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (mailen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed