oleh

Demi Keadilan, Keluarga Korban Gandeng Pengacara Sambangi kejati

-Home-759 views

BITUNG, www.wartasulut.com – Keadilan terus digaungkan pihak keluarga korban terkait kasus pembunuhan yang menimpa Nedwin Lakaoni pada bulan april lalu. Update terbaru dimana keluarga korban pembunuhan mendatangi langsung kantor kejati sulut yang ada di manado pada senin 1 november 2021. Pengacara Jemmy Timbuleng, SH ditunjuk langsung keluarga dan bertemu langsung dan diterima oleh kepala tata usaha kejati sulut Rein Tololiu SH MH.

Dalam pertemuan tersebut pengacara korban menyerahkan surat pengaduan dan laporan jaksa yang “nakal”.

Pengacara Jemmy Timbuleng, SH mengatakan, saya mewakili keluarga korban dalam hal ini mewakili keluarga merasa perlu melaporkan oknum kejari bitung inisial JW karena
1.Sebelum melakukan persidangan jaksa mengatakan “So boleh damai karena hukuman hanya di bawah 5 tahun.
2.Terhadap persidangan di pengadilan negeri bitung jaksa menyembunyikan agenda sidang sehingga kami keluarga tidak mengetahui hasil persidangan, sehingga kami merasa curiga atas jaksa penuntut umum.
3.Terhadap tuntutan JPU kami merasa kecewa,marah, dan sakit hati dan kami keluarga merasa keberatan atas tuntutan jaksa tersebut. Tuntutan seperti tidak masuk akal dan patut dipertanyakan. Dan kami keluarga menduga sudah ada permainan disini. “Tindakan dari pada oknum jaksa ini menandakan hilangnya integritas, profesionalisme, dan keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya lagi, karena tuntutan ini akan menjadi tolak ukur kepada pelaku kejahatan lain terlebih khusus kasus pembunuhan. Apakah karena terdakwa diduga memiliki uang sehingga hukum bisa dibeli, lantas bagaimana untuk tak berduit.

“Dengan kejadian seperti ini akan menurunkan citra institusi kejaksaan, untuk itu saya mohon kejati sulut untuk menindak tegas oknum jaksa tersebut terhadap perbuatan yang dilakukan yang bisa mencoreng nama baik kembaga kejaksaan,” tutupnya.

Perlu diketahui, pada tanggal 20 april 2021 telah terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Jemny Andris di bitung dan telah dilakukan sidang. Oleh JPU memberikan tuntutan 2 tahun dan hanya diputus 1 tahun 8 bulan penjara.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed