oleh

Lumowa Pimpin Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD 2019-2024 Mendiang Jenny Johana Tumbuan

Minsel, wartasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pemberhentian Ketua DPRD periode 2019-2024 mendiang Jenny Johana Tumbuan, Senin (24/10/2022).

Rapat Paripurna yang dipimpin Pelaksana Tugas Ketua DPRD Minsel Stevanus Lumowa, dihadiri Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang dan sebagian besar anggota DPRD, unsur Forkompimda dan prjabat lingkup Pemkab Minsel.

Wakil Ketua DPRD Stevanus Lumowa, menyampaikan turut berbelasungkawa dan merasa kehilangan sosok mendiang Jenny Johana Tumbuan yang telah mengabdikan dirinya sebagai pelayan masyarakat di Provinsi Sulut lebih khusus di Kabupaten Minsel.

“Paripurna ini dilaksanakan dengan berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, serta peraturan DPRD bupaten minahasa selatan nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Minsel 1 tahun 2018 tentang tatib DPRD, yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya diantaranya karena meninggal dunia,” terangnya.

Sementara itu Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian kepada warga Minsel.

“Saya percaya hasil karya, dedikasi dan keteladanan almarhumah akan senantiasa menjadi motivasi dan inspirasi bagi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat, serta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk semakin optimal dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tukasnya.

Diketahui mendiang Jenny Johan Tumbuan tercatat sebagai Ketua DPRD Minsel periode 2004–2009, Wakil Ketua DPRD Minsel 2009-2014, Ketua DPRD Minsel periode 2014-2019 dan Ketua DPRD Minsel periode 2019-2024. (dWo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed