oleh

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Bekali ASN Minsel

ShareTweet

Amurang-WS- Ungkapan hati dari mantan Pj. Gubernur Sulut DR. Drs Agus Fatoni, MSi yang kini menjabat sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bahwa Minahasa Selatan selalu selalu ada dihatinya. “Minsel memang selalu dihatiku. Walaupun jauh tapi terasa dekat, perjalanan yang panjang Namun terasa singkat, jauh dimata namun selalu dekat di hati,” ucap Fatoni saat membuka secara resmi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan  dan Implementasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, Jumat (11/11) di Hotel Sutan Raja Amurang Minsel. Bagi Fatoni, dirinya sudah beberapa kali datang ke Minsel.  Tapi tidak bosan-bosan. “Saya selalu kangen akan Minahasa Selatan. Saya sangat bangga dengan kabupaten Minahasa Selatan yang terus melakukan peningkatan kapasitas. Dan ini penting sekali,  karana pemahaman terhadap penyelenggaran pemerintahan, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, pemahaman terhadap subtansi dari tugas kita, akan menjadi acuan yang dasar agar tugas kita bisa sukses,” tegas Fatoni.

Oleh karena itu lanjut Agus, peningkatan kapasitas seperti ini sangat bagus bagi pada ASN, agar ASN paham terhadap aturan dan ASN paham dalam konsep. Di dalam pengelolaan keuangan, setiap daerah memiliki kewenangan yang cukup luas didalam Pengelolaan Keuangan. Hal ini diatur dalam  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 6 Ayat 2 Huruf C. Dimana dalam point tersebut  menjelaskan bahwa Presiden memegang Kekuasaan Keuangan Negara dan di Pronvinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati/Walikota mememang kekuasaan Keuangan Daerah. Jadi pak Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH memiliki kewenangan secara penuh karena diserahkan oleh Presiden sesuai dengan amanat UU. Artinya, Gubernur,Bupati, Walikota selaku Kepala Pemerintahan di daerah, berwewenang mengelola Keuangan Daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan, tegas Fatoni.

Kewenangan pemerintahan daerah tambah Fatoni, terdiri dari Bupati maupun DPRD. Maka didalam Pengelolaan Keuangan Daerah, sering aturan itu disebut Perda atau Perkada. Nah, didalam Pengelolaan Keuangan Daerah secara umum, pengeluaran itu bisa dilakukan apabila dianggarkan. Itulah rumusnya. Jadi, dana boleh dikeluarkan kalau ada anggaran. Maka penting sekali agar kita mengawal perencanaan,  penganggarannya hingga sampai pada pelaksanaannya. Nah disinilah pentingnya Pengelolaan Keuangan. Dan ilmu keuangan ini bukan hanya di dinas atau badan seperti BPKAD saja, tetapi ilmu keuangan ini harus dimiliki oleh semua pegawai atau ASN. Roda pemerintahan ini, harus direncana dengan baik, kemudian harus dilaksanakan  juga sesuai dengan aturan. Namun dalam keadaan tertentu, yang disebut dengan keadaan darurat, pemerintah memiliki kewenangan terhadap anggarannya.

“Tadi benar apa yang disampaikan oleh pak Bupati Minsel, baru ada kebakaran. Bagiamana kalau tidak ada anggaran, apakah boleh kita tangani kebakaran itu?. Jawabannya boleh. Dalam UU Nomor 17 tahun 2003, disitu diatur bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran  yang belum tersedia anggarannya. Tapi kata kuncinya adalah dalam keadaan darurat. Lantas bagimana caranya?. Itulah yang diusulkan dalam perubahan APBD. Atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Jadi kalau siklusnya di APBD Perubahan, maka bisa juga dilakukan dengan cara perubahan Perda tentang APBD atau dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Ini boleh kita ubah jika dalam keadaan darurat dan sifatnya mendesak.  Jadi daerah boleh mengeluarkan anggaran atau boleh melakukan pengeluaran anggaran  yang tidak dianggarkan sebelumnya. Hal ini diperkuat dengan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Derah Pasal 65 disitu diatur sesuatu atau kondisi/keadaan yang mendesak,” tegas Agus dalam penyampain materinya. Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar, SH sangat berharap agar para ASN yang tersebar di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa memiliki pengetahuan yang lebih luas terhadap perencanaan, penggangaran, pelaksanaan hingga pada pelaporannya. “Saya sangat berharap agar ASN yang ada di Minsel, sember dayanya terjadi peningkatan ketika mengikuti kegiatan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bimbingan Pengelolaan Keuangan  dan Implementasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023,” ucap FDW saat memberi sambutan singkat dalam kegiatan tersebut. Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Wakil Bupati Minsel Pdt Petra Yani Rembang, MTh, Sekdakab Minsel Glady Kawatu serta seluruh kepala OPD yang ada di Minahasa Selatan. (Odr/Putra)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed