oleh

FDW Hadiri Rapat Paripurna, 5 Agenda DPRD Minsel Langsung Tuntas

WARTASULUT-AMURANG Lima agenda pembahasan dan penetapan dalam Rapat Paripurna DPRD Minahasa Selatan, Kamis (11/05/2023) yang dilaksanakan di Gedung Sidang Paripurna DPRD di Desa Teep Amurang Barat, yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Steven Lumowa, SE berlangsung sukses. Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH. 5 agenda   tersebut adalah (1) Penetapan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2022; (2) Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2022 Kepada Bupati Minahasa Selatan; (3) Penyampaian Laporan Hasil Reses II Masa Persidangan ke-Dua Tahun Sidang 2022/2023; (4) Pembicaraan Tingkat Kedua Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang Tatacara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah; (5) Penutupan Masa Persidangan Kedua dan Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2022/2023.

Menurut Bupati Minsel, dirinya  sangat percaya bahwa tahapan dan mekanisme pembahasan LKPJ ini, telah dilaksanakan dengan cermat oleh DPRD, khususnya Pansus LKPJ dalam rangka perbaikan dan pengoptimalisasian kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di masa yang akan datang. Dan telah ditetapkan rekomendasi hasil pembahasan LKPJ melalui keputusan DPRD. Hal ini kerja keras dan kerja bersama yang ditunjukkan oleh segenap anggota dewan khususnya pansus LKPJ. Oleh sebab itu, memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD, Pansus LKPJ  dan segenap anggota DPRD Minsel, tegas suami tercinta anggota DPRD Minsel Elsye Rosye Sumual.

Bahkan Wongkar  dengan lantang mengaku menerima dengan terbuka semua koreksi, respons, kritik, pandangan dan masukan yang tertuang dalam rekomendasi yang diberikan oleh DPRD. Bagi saya, hal ini adalah masukan yang konstruktif untuk check and balances terhadap penyelenggaraan pemerintahan guna penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan kedepan. “Rekomendasi ini akan menjadi perhatian yang sungguh bagi saya dan segenap jajaran untuk menindaklanjuti dengan cara melakukan penyesuaian, perubahan dan perbaikan. Karna catatan dan saran ini, akan saya jadikan nilai tambah dan bahan masukan dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah,” ungkap Wongkar.

Dia juga mengapresiasi kinerja DPRD Minsel serta menerima laporan berakhirnya pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. “Setelah saya mendengarkan pendapat seluruh fraksi serta jawaban persetujuan dari seluruh anggota dewan yang terhormat terhadap ranperda ini, maka selaku Kepala Daerah, saya menyetujui untuk dilakukan penandatanganan persetujuan bersama, sehingga selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.   Dan antara jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD kini mempunyai tanggungjawab yang sama untuk merealisasikan berbagai program dan kegiatan pembangunan,” tutur wakil Bupati Minsel Periode 2016-2021 itu.

Hadir dalam rapat paripurna ini masing-masing Paulman Stevanus Runtuwene, ST, Wakil Ketua DPRD beserta anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan AKBP Feri Renaldo Sitorus, S.I.K, M.H Kapolres Minsel, La Ode Muhammad Nusrim, SH. MH, Kajari Minsel,  Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh bapak Kapten Inf. Ferdinand Tedampa Danramil Amurang, Glady Kawatu, SH, M.Si, Sekretaris Daerah Minsel Para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat. (VINO ALBERT SAMUEL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed