oleh

Rekapitulasi DPSHP Akhir, PPK Amurang Barat Tetapkan 13.113 Pemilih Aktif

AMURANG, wartasulut.com  – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Amurang Barat menetapkan 13.113 pemilih aktif dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DSHP) Akhir Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Amurang Barat, Sabtu (03/06/2023).

Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir oleh PPK Kecamatan Amurang Barat ini disupervisi langsung Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Selatan Maya Sarijowan SE.

“PPK Kecamatan Amurang Barat menetapkan Rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut, jumlah desa/kelurahan 10, jumlah TPS 55, jumlah pemilih aktif 13.113, pemilih baru 26, pemilih tidak memenuhi syarat 50, perbaikan data pemilih 6 serta pemilih potensial 7,” ujar Koordinator Divisi Data PPK Kecamatan Amurang Barat Agner Hutri Wangania SE.

Berdasarkan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat PPK, dilakukkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2023 jo. PKPU Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Pasal 43 dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Lebih lanjut Hutri mengungkapkan Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir di Kecamatan Amurang Barat, juga menerima masukan dari Panwaslu Kecamatan Amurang Barat. “Masukan dari Pimpinan Panwaslu Kecamatan Amurang Barat, langsung ditindaklanjuti oleh PPS, seperti halnya data pendukung untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yakni harus ada Surat Keterangan Kematian dari pemerintah desa/kelurahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Pimpinan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Amurang Barat Johny Tampewama mengungkapkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir Kecamatan Amurang Barat, pihaknya terus melakukan tugas pengawasan untuk memastikan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin dan dilindungi.

“Pencermatan dan pengawasan penyusunan DPSHP Akhir serta Rapat Pleno Terbuka DPSHP Akhir ditingkat desa/kelurahan sampai di tingkat kecamatan, dilakukan agar setiap warga negara yang sudah berhak memilih tidak kehilangan hak pilihnya,” ujarnya.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir Kecamatan Amurang Barat dipimpin Ketua PPK Stefanus D. Wowor S.IP didampingi Anggota Jetty A.S Sondakh S.Pd, Viane A. Kapantow dan Agner Hutri Wangania SE.

Rapat Pleno Terbuka yang dimulai pukul 09.30 WITA ini, dihadiri Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Amurang Barat Femmy P. Tanor SH,  Pimpinan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Amurang Barat Johny Tampewama, Jansye Moring S.Pd bersama Kepala Sekretariat Silvana Wahongan S.Pt, Perwakilan Partai Politik yakni Wakil Ketua DPC Partai Perindo Amurang Barat Debora Rikumahu, Ketua DPC Partai Nasdem Amurang Barat Marcella Talumepa, Sekretariat dan Tenaga Pendukung PPK serta Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Amurang Barat. *denny wowor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed