DPRD Dan Pemkab Rampungkan RANPERDA Tentang Desa

FB_IMG_1456802574123Amurang, wartasulut.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )
Kabupaten Minahasa Selatan
( MINSEL ) bersama Pemerintah Daerah Pemkab melakukan Finalisasi rembuk
bersama, dalam rangka pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah(RANPERDA) tentang desa.Acara yang berlangsung hari ini Senin (29/02) mulai pukul 10.00
wita, bertempat di Ruang rapat DPRD Minsel, yang di pimpin oleh ketua Pansus Raperda Rommy Pondaag SH, di
pihak eksekutif Dalam hal ini
pemerintah daerah di hadiri oleh Drs. Benny Lumingkewas (Kepala BPMPD), Brando Tampemawa,SH (Kabag
Hukum) Verra Lasut,SSTP (kabag Adm. Pemerintahan Umum) dan beberapa staf lainnya.

Sekretaris Dewan kabupaten Minsel Lucky Tampi SH, MH mengatakan ada beberapa hal yang mencuak dalam Pansus Ranperda tentang desa yaitu antara lain, mengenai batasan maksimum untuk posisi kepala desa di tinjau dari UU nomor 6 tahun 14 tentang desa,

ā€¯Sebenarnya masih di perdebatkan dalam Pansus hari ini, namun ini akan di masukan ke Raperda apabila
semua setujuh memasukannya ,dengan pertimbangan kemampuanberpikir, regenerasi, kecepatan dan
ketepatan,” ungkap Tampi.

Namun menurut tampi
ini masih Rancangan peraturan bukan suatu yang baku, dan hal ini dimungkinkan masuk atau tidak.

“Kita liat saja nanti perkembangannya kedepan, “tutupnya. Charles WS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *