oleh

Anggota DPRD Sulut Komisi III Gelar Sosper Tentang Program BPJS Ketenagakerjaan

Sulut, wartasulut.com – Anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) gelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Senin 20 Maret 2023 – 25 Maret 2023.

Kali ini, Ketua DPRD Sulut dan Komisi III DPRD Sulut melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) yakni tentang akni Perda Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen melaksanakan sosialisasi peraturan daerah di dua lokasi yakni, Kelurahan Tona II Aula Serba guna rumah jabatan Kecamatan Tahuna Timur, 21 Maret 2023 hingga 22 Maret 2023.

Dalam Sosper tersebut, dr. Fransiskus Andi Silangen, S.pB.KBD Sembari mengatakan sosialisasi Perda tersebut sangat penting karena, Pemerintah Daerah mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Perda tersebut mewajibkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terus mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini penting sehingga setiap pekerja dalam melaksanakan aktifitas pekerjaannya dilindungi,” ungkapnya.

Untuk mencapai hal itu, Pemprov Sulawesi Utara melakukan berbagai inovasi, salah satunya inovasi di bidang kebijakan publik.

Selain itu, regulasi tersebut, selain mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Komisi 3, Berty Kapojos, S.Sos memberikan edukasi bagi masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh agama terkait pentingnya Perda ini tepatnya di Desa Lembean dan Kolongan.

Sementara H.Amir Liputo menggelar sosper di Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea dan Lapangan dengan Nara sumber Mohamad Thoriq, maksud Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulut.

Stella Runtuwene memilih untuk menggelar sosper di Desa Lansot Timur Kecamatan Tareran dan Desa Rumoong Atas Dua Kecamatan Tareran.

Dalam Sosper ini Stella mengatakan bahwa, tujuan perda ini untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” urai srikandi Nasdem ini.

Boy Tumiwa saat menggelar Sosper di Kel.Uwuran Dua dengan Nara sumber Dr.John Tarore berpandangan bahwa Perda ini berasaskan pada tiga hal, pertama Kemanusiaan, kedua Manfaat, dan ketiga Keadilan.

Tumiwa juga mengingatkan pentingnya para pekerja penerima upah dan yang bukan penerima upah agar tercover BPJS Ketenagakerjaan.

“Menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting, sebagaimana yang dilakukan Pemprov yang memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan dan manfaatnya sangat besar,” ungkap Tumiwa.

Kegiatan yang sama juga dilaksanakan oleh Anggota DPRD H Ayub Ali , yang melaksanakan Sosper di Desa Kema , Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Ayub Ali berharap agar Perda ini kiranya dapat disampaikan secara langsung kepada siapapun yang ditemui.

“Pastinya akan banyak yang sangat membutuhkan peran dari pemerintah lewat regulasi yang di buat oleh DPRD dan telah disepakati dengan pemerintah, itu akan menghasilkan suatu produk hukum yang mengikat, sehingga ada program dan kegiatan yang nantinya terlaksana di masyarakat,” ujar Ayub

Sosper yang sama juga dilakukan oleh Anggota DPRD Sulut Youngkie Limen menggelar Sosper di Halaman GMIN Dalo Su Ruata Kombos Timur.

Anggota DPRD Sulut Dapil Nusa Utara Dr.Toni Supit juga mengggelar Sosper di Desa Lia Kecamatan Siau Tengah dan Desa Dane Kecamatan Siau Timur.

Demikian dengan anggota DPRD Sulut Arthur Kotambunan yang menggelar Sosper di Kelurahan Sumompo Kecamatan Tuminting.

(advertorial)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed