Amurang, wartasulut.com- Peraturan yang mengatur tentang keberadaan hewan ternak yang tidak mengandangkan hewan ternaknya seakan dibiarkan oleh masyarakat, pasalnya beberapa hari yang lalu korban lakalantas Almarhum Jandri Drims Moningka disamping Hotel Sutan Raja Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) disebabkan perdes tentang Hewan dibiarkan.
Menurut Karel Maindoka mengatakan, ini merupakan kurangnya sosialisasi Pemerintah Kabupaten Minsel kepada masyarakat tentang masalah Peraturan Desa (Perdes). Sehingga kami melihat, masih banyak lagi sebagian masyarakat yang tidak mengerti manfaat dari perdes tersebut.
“Saya rasa ini kurangnya sosialisasi tentang aturan hewan ternak kepada masyarakat, sehingga para masyarakat seenaknya membiarkan hewan ternaknya berkeliaran dijalan. Karena itu kami berharap ketegasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Minsel,”ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai aturan yang berlaku para masyarakat memiliki ternak harus mengandangkan ataupun diikat. Tetapi pada realitanya, sebagian besar masyarakat membiarkan aturan tersebut.
“Seperti ini sudah ada kasus lakalantas yang sebabkan hewan peliharaan dibiarkan begitu saja di jalan, sehingga menyebabkan nyawa melayang. Harapan kedepan Pemkab Minsel bisa dengan tegas melarang para masyarakat yang memiliki ternak hanya membiarkan begitu saja di jalan tidak diikat ataupun dikandangkan,” ungkapnya. Charles WS