Amurang, wartasulut.com-Dipanggilnya ke lima Hukum Tua oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Selasa (12/04) baik itu sudah menjadi tersangka ataupun masih dimintai keterangan dari BPMPD belum bisa mengambil tindakan tegas, seperti kejadian hukum tua desa sapa yang menjadi tersangka pelecehan.
Menurut Kepala BPMPD Benny Lumingkewas mengatakan, untuk para Hukum Tua yang dipanggil oleh pihak Polres Minsel belum bisa kami berhentikan. Pasalnya dari 4 Hukum Tua yang dipanggil baru satu Hukum Tua sudah menjadi tersangka.
“Kami belum bisa mengambil tindakan pemberhentian kepada oknum Hukum Tua desa Sapa, karena berkas dari kepolisian sendiri belum sampai ke penggadilan. Kalaupun kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan maka kami akan melakukan saksi pemberhentian ,”tegasnya.
Ia menambahkan, sedangkan untuk ke empat Hukum Tua yang diperiksa pihak Polres Minsel sendiri masih dalam tahapan meminta keterangan.
“Untuk pergantian Hukum Tua yang terkena masalah Hukum tidak serta merta langsung oknum Hukum Tua tersebut, kami akan mengadakan Pergantian Antar Waktu,”tandasnya. Charles WS