Wartasulut.Com, Manado – Sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual anak, sudah lebih berat pasca pemerintah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang (Penetapan Perpu Kebiri Menjadi UU).
Kini, hukumannya tak hanya penjara dan denda saja, namun sudah ditambah dengan diumumkannya identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat elektronik, serta rehabilitasi.
Namun sebelum diterapkan aturan UU dan sanksi tersebut, pemerintah perlu menyampaikan dulu ke publik. Seperti yang dilakoni Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Rabu (21/11/2018), di Hotel Fourpoint, Manado, mengenai ‘Sosialisasi Peraturan Terkait Kebiri dan Restitusi Bagi Anak Korban’ di Provinsi Sulawesi Utara’.
“Dalam UU tersebut, tidak hanya memberikan sanksi pidana pokok berupa hukuman penjara dan denda kepada pelaku, melainkan juga pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat elektronik, yang disertai dengan rehabilitasi,” tukas
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi Kemen PPPA Ali Khasan.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan satu di antaranya untuk mengajak masyarakat agar mau berpartisipasi dalam pencegahan dan respon dini ketika anak menjadi korban kekerasan.
Dalam Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, lanjut Ali, hukumannya telah diubah menjadi lebih berat. “Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” akunya.
Adapun sosialisasi ini diikuti sejumlah elemen masyarakat.(ker)