Ada Pengurangan PKB dan BBN-KB Jelang Natal

Wartasulut.Com, Manado – Ini kabar menggembirakan bagi wajib pajak kendaraan bermotor baik roda 2 maupun 4. Jelang hari raya Natal 25 Desember 2018, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberi pengurangan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Adapun kebijakan Gubernur, Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur, Drs Steven OE Kandouw ini, selain untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sulut, juga dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak daerah.

Menurut Kepala Bapenda Sulut, Olvie Ateng, program ini diselenggarkan atas dasar Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 42 Tahun 2017, yang diberlakukan mulai tanggal 19 November sampai 31 Desember 2018. “Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 yang berasal dari luar daerah, dan yang terdaftar di Provinsi Sulawesi Utara yang belum melakukan balik nama setelah berpindah tangan sesuai dengan NIK, serta untuk mengidentifikasi KB yang  rusak, hilang, dilelang. Untuk informasi selengkapnya masyarakat bisa menghubungi kantor Samsat terdekat,” terangnya.

Berikut ini kendaraan bermotor yang mendapat keringanan;

  1. Pajak Kendaraan Bermotor

– Kendaraan bermotor yang terkena bencana alam, rusak, dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel, dan keterangan lurah/kepala desa.

– Kendaraan bermotor yang dilelang yang dilaksanakan oleh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

– BBN-KB yang mutasi masuk ke Provinsi Sulawesi Utara diberikan pembebasan pokok sebesar 100%.

– BBN-KB tahun pembuatan 2016 ke bawah, diberikan keringanan dan pengurangan pokok sebesar 50% serta pembebasan denda sebesar 100% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

(rex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *