TALAUD, wartasulut.com – Polres Kepulauan Talaud terus berkomitmen memerangi hoax atau kabar bohong yang mengganggu kamtibmas di Kabupaten Kepulauan Talaud. Hal ini dibuktikan Polres Kepulauan Talaud yang berhasil mengungkap serta menangkap pelaku penyebar hoax terkait Covid-19 melalui akun media sosial.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu M. Maulana Miraj, SIK mengungkapkan bahwa, Resmob Mata Merah Polres Kepulauan Talaud telah mengamankan seorang lelaki pemilik akun Facebook berinisial JM alias Juerist (23) Pelajar Mahasiswa dan perempuan berinisial JMT alias Meitha (29) bekerja sebagai Honorer yang membuat serta membagikan postingan dari akun JM yang berisikan Berita Hoax di akun facebook.
“Lelaki Juerist telah diamankan pada saat berada dirumahnya di Kelurahan Beo Barat, Kecamatan Beo, sedangkan untuk perempuan Meitha diamankan di Kelurahan Melonguane timur Kecamatan Melonguane, selanjutnya kita akan lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kasat Reskrim Selasa, (14/4)
Maulana menuturkan, sebelumnya pada tanggal 10 april 2020 sekitar pukul 22.00 wita, pelaku pemilik akun Facebook berinisial JM membagikan postingan dari akun Facebook miliknya yang berisikan berita hoax, dengan isi postingan berbunyi, (selamat malam warga disampaikan bahwa tetap stay at home karna info dari kota bitung ada pasien positif covid 19 lari 3 orang tabang. Sekarang so dikapal feri yang masuk ini malam di pelabuhan feri melonguane. Tolong disebarkan kepada temanĀ² atau saudarah yang ada di dsekitar. Salam awas.)
“mereka bagikan postingan melalui akun pribadinya digrup media sosial, sehingga kita lakukan analisa sekaligus penyelidikan, selanjutnya mereka kita amankan oleh Resmob Mata Merah polres talaud untuk dimintai keterangan penyidik,” terang Kasat Reskrim.
Kasus penyebaran Berita Hoax yang di lakukan oleh JM dan JMT di situasi siaga darurat bencana nonalam tersebut telah mendapatkan respon cepat oleh aparat kepolisian khususnya Polres Kepulauan Talaud dan masih dalam penyelidikan oleh Kepolisian.
“Kita masih mendalami kasus ini sementara kedua pelaku sementara dalam pemeriksaan,” beber Kasat Reskrim.
Diketahui akibat dari Hoax yang beredar di medsos tersebut, kala itu warga masyarakat menjadi ketakutan dan merasa tidak aman lagi, dimana Corona Virus yang telah menjadi Pandemi itu penularannya sangat cepat bahkan dapat ditularkan oleh orang-orang yang tak menunjukkan gejalanya sama sekali.
Di sisi lain, dengan adanya 2 orang pelaku penyebar Kabar bohong yang berhasil di amankan kepolisian Polres Kepulauan Talaud tersebut, menjadi contoh serta pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud agar dapat mengelola segala bentuk informasi dengan bijak.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar bermedsos lah dengan baik dan hati-hati. Cek dulu kebenarannya, Jangan suka menshare semua informasi yang kebenaranya belum dapat dipertanggung jawabkan. pastikan bahwa informasi atau berita yang diterima dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,” Imbau Kapolres AKBP Alam Kusuma S Irawan, SH, SIK, MH. (Mailen)