Paslon KaKi menerima hasil pengecekan pemenuhan syarat jumlah dukungan oleh KPU Manado.
Manado, wartasulut.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, menyatakan bapaslon jalur independen Frangky Kambey dan Daud Kirojan (KaKi) tidak memenuhi syarat dukungan. Senin,29/7/2020).
Keputusan itu, disampaikan secara resmi setelah pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilhan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tahun 2020.
Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor yang didampingi Komisinoner KPU Manado, Sahrul Setiawan, Sunday Rompas, Abdul Gafur Zubair didepan langsung pasangan KaKi.
Jusuf Wowor mengatakan, dari jumlah dukungan 46.558 yang lengkap 32.050 sedangkan jumlah dokumen yang tidak lengkap 14.608.
“Berdasarkan hasil pengecekan itu, dukungan bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat perbaikan sehingga dokumen dukungan ditolak,” Jelas Wowor
Maka Bapaslon Dokter Kambey dan Dokter Kirojan tidak memenuhi syarat dukungan.
Sementara Sahrul Setiawan menambahkan, pemeriksaan syarat dukungan calon pasangan jalur independen telah selesai.
“Proses pun sudah menjadi titik terakhir maka tidak lanjut lagi ke proses verifikasi administrasi,” Ucap Setiawan
Sementara itu, Frangky Kambey terlihat dengan lapang dada menerima keputusan KPU Manado.
Ketika ditanya, jika ada partai politik yang akan mengusung dirinya untuk maju bertarung di Pilwako Manado.
“Saya menegaskan belum ingin menerima,” Tutur Kambey (ryn)