Paslon PAHAM Resmi Ajukan Gugatan Ke MK

Manado, www.wartasulut.com – Pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Manado Nomor Urut 4 Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Alfredo Benfica Mangindaan secara resmi mengajukan gugatan terhadap KPU Manado melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diketahui setelah MK melalui website resminya, pada Senin (21/12/2020) pukul 22.40 WIB, mencatat adanya pengajuan dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Manado Tahun 2020.

Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima MK pada pukul 22.26 WIB itu, diketahui bahwa PAHAM memberikan kuasa kepada tujuh orang Advokat dan Konsultan Hukum terkait gugatan ini.

Tujuh orang tersebut adalah Percy Lontoh SH, Stenly TM Lontoh SH, Felix Paul Manusu SH, Imanuel A Rariwu SH, Gelendy M Lumingkewas SH, MH, Firman Mustika SH, MH, dan Eden Tumiwa SH.

Pada dokumen tersebut juga diketahui bahwa ada lima Pokok Permohonan PAHAM ke MK. Pertama terkait tata cara dan prosedur dalam pemungutan dan penghitungan suara di 979 TPS yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, tata cara dan prosedur dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, tata cara dan prosedur dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Manado yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Permohonan keempat oleh Paslon berjargon PAHAM itu, adalah Pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Terakhir, pelanggaran masa kampanye.

Pada Bab Petitum permohonan itu, tercantum bahwa Pemohon (Julyeta PA Runtuwene – Harley AB Mangindaan) memohon MK menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan KPU Manado Nomor 722/PL.02.6/Kpt/7171/KPU-Kot/XII/2020 tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Manado tahun 2020, tertanggal 17 Desember 2020, pukul 13.00 Wita.

Pemohon juga, meminta MK membatalkan formulir Model D Hasil Kota-KWK, formulir Model D Hasil Kecamatan-KWK Kecamatan Malalayang dan Kecamatan Mapanget.

Tak lupa melalui Paslon bernomor urut 4 ini mengajukan permohonan kepada MK agar memerintahkan KPU Manado untuk melaksanakan PSU di beberapa Kecamatan, sebut saja Malalayang dan Mapanget.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *