Minsel, wartasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melaksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kesatu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Selasa (27/6/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin Pelaksana Tugas Ketua DPRD Steven Lumowa didampingi Wakil Ketua DPRD Stevanus Runtuwene, dihadiri Bupati Frangky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang.
Pelaksana Ketua DPRD Minsel Stevanus Lumowa menyebutkan bahwa sebagaimana amanat Pasal 320 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Yang disampaikan berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) enam bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” terang Lumowa.
Diketahui pada Paripurna tersebut seluruh fraksi di DPRD Minsel saat memberikan pendapat akhir menyatakan setujuh Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dibahas ke tahap selanjutnya.
Sementara itu Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar didampingi Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang menyampaikan apresiasi kepada pihak legislatif yang terus memberikan kontribusi melaksanakan tugas pengawasan, menyusun anggaran dan peraturan daearah secara efektif, sehingga dari kerjasama tersebut Pemkab Minsel boleh meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) perihal pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2022.
“Kerjasama Pimpinan Dan segenap Anggota Dewan sebagai mitra penyelenggara Pemerintahan Daerah dì Kabupaten Minsel diharapkan akan terus ditingkatkan guna kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dan terwujudnya Good And Clean Government, ” tutup Bupati.
Hadir pada Rapat paripurna tersebut, sebagian besar Anggota DPRD Minsel, Forkompinda dan pejabat di lingkungan Pemkab Minsel. (Adv/red)