JAKARTA Warta Sulut – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Rabu (5/7/2023), di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI Lantai 2 Komplek Parlemen MPR Jakarta Pusat.
Kegiatan ini untuk menindak lanjuti keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah terkait Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Bupati Joune Ganda yang juga Ketua Bidang Politik dan Keamanan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengatakan bahwa, kehadirannya dalam RDP, untuk mewakili APKASI berdasarkan nota dinas yang diberikan oleh Ketum APKASI, Sutanriska yang juga adalah Bupati Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
“Kami mendapat nota dinas dari Ketum APKASI, Pak Bupati Dharmasraya untuk mewakili APKASI menghadiri sekaligus mengikut agenda rapat dengar pendapat dengan BULD DPD RI,” ujar Bupati.
Beliau menjelaskan bahwa nota dinas itu disampaikan terkait dengan kapasitasnya selaku Ketua Bidang Politik dan Keamanan APKASI.
”Yang pasti ini satu kepercayaan untuk mewakili APKASI. Kehadiran saya dapat rapat bersama DPD RI semoga bisa membawa memberi kontribusi positif dalam pembangunan dan tata kelolah pemerintahan,” kata Bupati JG.
Dirinya juga menyampaikan usulan-usulan agar dapat mengakselerasi dan sinkronisasi antara peraturan daerah dengan peraturan pemerintah Pusat. Sehingga bisa terjadi percepatan dalam proses perizinan dan pemberian hasil di sektor pertambangan, pemanfaatan hutan, pengamanan dan pemeliharaan Lingkungan hidup.
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) atau peraturan daerah (Perda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pemantauan dan evaluasi dengan meminta penjelasan kepada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyangkut perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.
“Hari ini tindak lanjut guna mendapatkan penjelasan komprehensif dari APKASI, atas persoalan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup khususnya menyangkut kebijakan dan implementasi dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah,” ucap Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow usai pelaksanaan RDP.
Secara prinsip, sambungnya, beberapa aspirasi telah disampaikan BULD DPD RI. Bahwa adanya potential loss pendapatan daerah sebagai akibat penerapan PDRD sesuai dengan UU HKPD jo PP Ketentuan Umum PDRD (KUPDRD).
“Aspirasi lain yaitu kesulitannya artikulasi pemerintah daerah (Pemda) dalam perda karena PP Nomor 35 Tahun 2023 telah diterbitkan,” tutur Stefanus.
Stefanus menambahkan BULD DPD RI juga mengetahui secara detail persoalan daerah atas kebijakan ini. Untuk itu pihaknya fokus dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pada dampak kebijakan berkaitan dengan PDRD dalam UU HKPD dan PP KUPDRD.
“Kami juga ingin mengetahui persoalan-persoalan daerah untuk menyesuaikan dengan kebijakan PDRD dalam UU HKPD dan PP KUPDRD,” tutupnya.