SULUT, WARTA SULUT – menghadari rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Sulut) yang dilangsungkan dalam ruang Rapat Paripurna kantor DPRD Sulut, Selasa (18/07/2023).
Adapun yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat paripurna tersebut ialah mengenai Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut TA 2022 serta Penyampaian/Penjelasan terhadap KUA dan PPAS APBD Sulut Tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna dihadiri juga Wakil Gubernur Steven Kandouw dan Sekretaris Daerah Steve Kepel bersama seluruh jajaran SKPD di Pemprov Sulut, serta Paripurna tersebut dibuka Langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andi Silangen yang didampingi oleh Wakil ketua DPRD Sulut, juga seluruh jajaran anggota DPRD Sulut.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey memberikan apresiasi kepada Anggota DPRD Provinsi Sulut yang telah bersinergi, berkolaborasi, dan
berkomitmen untuk saling mendukung di dalam menyelesaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2022 ini.
“Saya yakin dan percaya, seluruh data yang telah dianalisa dan dikaji bersama, serta berbagai penjelasan argumentatif yang telah disampaikan pada setiap rangkaian pembahasan, mampu melahirkan keputusan paripurna yang pada muaranya merampungkan dan menetapkan Ranperda ini menjadi perda,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap keterkaitan dan rutinitas dalam penyusunan, penyelenggaraan, bahkan pertanggungjawaban APBD yang selama ini dilaksanakan dari waktu ke waktu, dapat terus
dilaksanakan secara profesional dan proporsional.
“Sekaligus dapat meningkatkan dedikasi dan komitmen bersama untuk terus melaksanakan, mengawal, dan menjaga penggunaan APBD secara berkesinambungan, berskala prioritas, objektif, serta akuntabel, demi mensukseskan program dan kebijakan strategis yang telah disepakati, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Ketua DPRD Sulut Andi Silangen dalam kesempatannya juga seluruh rekan-rekan Anggota DPRD Sulut yang telah bersinergi dalam menyelesaikan Ranperda tersebut.
“Kami menyimpulkan bahwa kelima fraksi telah memberikan pendapatnya menerima tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulut anggaran tahun 2022, beserta dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Silangen.
Andi Silangen juga membacakan dalam rapat paripurna pergantian posisi Wakil Ketua DPRD Sulut yang diduduki James Arthur Kojongian (JAK). Pergantian tersebut dibaca oleh Ketua DPRD Sulut berdasarkan surat masuk dari DPD Partai Golkar Sulut yang sebelumnya dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sandra Moniaga.
“Diinformasikan bahwa berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulut tertanggal 13 April 2023, perihal usulan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD, maka diusulkan PAW pimpinan DPRD Sulut dalam hal ini Wakil Ketua DPRD dari Saudara James Arthur Kojongian ke Saudara pengganti Raski A Mokodompit,” kata Silangen.
“Untuk itu, usul pemberhentian pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar atas nama saudara James Arthur Kojongian dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD diumumkan hari ini dan akan dituangkan dalam keputusan dprd untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 45 Peraturan DPRD Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD menyatakan antara lain, pengganti pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti.
Calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dalam keputusan DPRD. Pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
adapun hal menarik terjadi dalam rapat paripurna DPRD Sulut itu, dimana Anggota DPRD Melky Jakhin Pangemanan (MJP) melayangkan Interupsi saat rapat paripurna hendak ditutup oleh ketua DPRD Sulut.
Dalam rapat Paripurna ini Melky Jakhin Pangemanan (MJP) kembali melayangkan Interupsi saat proses rapat hendak akan ditutup oleh ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen.
Dihadapan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, MJP mengatakan bahwa pada awal tahun 2022 lalu Ruas Jalan Tatelu-Danowudu, tepatnya di Kelurahan Apela mengalami longsor, dan pada saat itu dengan cepat sigap pemerintah provinsi Sulut melakukan pembangunan talud, yang pada akhir tahun 2022 pengerjaannya selesai.
“Tetapi belum lama ini talud tersebut sudah ambruk lagi. Kalau dihitung, daya tahan talud itu hanya kurang dari tujuh bulan,” Ucap MJP.
MJP juga meminta hal ini harus ada perhatian serius dari pemerintah karena Ruas Jalan Tatelu-Danowudu merupakan kewenangan dari Pemprov, dan di bitung sendiri kewenangan pemprov itu cuma ada dua yakni jalan Tatelu-Danowudu dan jalan sarundajang.
“Saya heran, hanya dalam waktu tujuh bulan, talud itu ambruk. Saya kurang tahu kendalanya apa, apakah faktor material atau hitung-hitungan perencanaan yang kurang matang. Intinya, saya mendorong pemprov cepat membangun lagi, memfasilitasi apa yang menjadi akses jalan dari masyarakat Minut dan Bitung,” Tegas MJP.
Menanggapi itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan bahwa cuaca hujan terus, kita tidak bisa prediksi.
“Cuaca tidak jelas. Tapi kami Pemerintah pasti akan lihat lagi apakah pembangunannya sesuai spesifikasi atau tidak,” Tutur Olly saat diwawancarai awak media usai Paripurna. Olly juga menuturkan agar jangan dulu berprasangka buruk.
“Kita jangan dulu berprasangka buruk. Intinya terlepas dari itu, tentu ada evaluasi dari pemerintah soal ambruknya talud di Ruas Jalan Tatelu-Danowudu,” Kata Olly
(Advetorial)