Penetapan Ranperda APBD Tahun 2023 di Paripurnakan DPRD Minsel

Minsel271 views

Minsel, wartasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar paripurna dengan dua agenda sekaligus, Kamis (21/9) hari ini.

Agenda pertama penetapan rencana kerja DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024 dan dilanjutkan dengan agenda kedua pembicaraan tingkat ke-dua terhadap Ranperda Kabupaten Minahasa Selatan tentang:

  1. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2023
  2. Perusahaan Umum Daerah Minsel Perubahan.

Paripurna yang dihadiri Bupati Minsel Franky Wongkar dan Wakil Bupati Petra Rembang itu dipimpin oleh Ketua DPRD Stefanus DN Lumowa.

Rapat Paripurna diawali laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minsel. Laporan berisi proses pembahasan, pendapat fraksi, dan hasil pembicaraan yang pada dasarnya menyetujui Ranperda APBD Perubahan ditetapkan menjadi perda.

Selanjutnya penandatanganan dan penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui dari Ketua DPRD Minsel kepada Bupati Franky Wongkar.

FDW saat membacakan pendapat akhir Bupati menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja sama yang baik antara pihak DPRD dan unsur pemerintah daerah sehingga pembahasan ranperda berjsalan baik dan terlaksana sesuai jadwal yang disepakati.

“Semoga tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan tersebut membawa manfaat yang sebesar besarnya bagi kemajuan dan masa depan Kabupaten Minsel yang kita cintai,” tuturnya.

Bupati menjelaskan, Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penyesuaian kebijakan keuangan daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023 melalui pergeseran anggaran, optimalisasi/penjadwalan ulang program kegiatan, maupun penggunaan anggaran tak terduga.

Terciptanya kesepakatan, papar FDW, merupakan wujud komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi kebijakan keuangan daerah yang difokuskan pada pelaksanaan kebijaksanaan fisikal pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang sifatnya instruksional. Fokus lain yakni program kegiatan dan sub kegiatan yang sifatnya prioritas dan mendesak untuk di tampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun berjalan.

“Lahirnya keputusan DPRD tentang persetujuan bersama yang disepakati dalam forum paripurna yang terhormat ini, secara materil telah memberikan legalitas yuridis untuk diproses lebih lanjut ke tahapan penetapan dan pemberlakuannya melalui pengundangan dalam lembaran daerah Kabupaten Minsel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Berkaitan dengan penetapan rencana kerja DPRD Minsel tahun 2024 Lumowa menjelaskan rencana kerja DPRD merupakan dokumen perencanaan DPRD untuk periode satu tahun, disusun berdasarkan usulan Alat Kelengkapan DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan, yang dilakukan penyelarasan oleh Sekretaris DPRD dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna, serta menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya.

“Oleh karena itu, Rencana Kerja DPRD Kabupaten Minsel 2024 nantinya menjadi pedoman perencanaan kegiatan dan anggaran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai fungsi DPRD juga diselaraskan dengan perencanaan pembangunan Kabupaten Minsel 2024 yang memuat arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah,” tukasnya.

Rencana Kerja DPRD Kabupaten Minsel 2024 nantinya dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD dan terbagi kedalam tiga Masa Persidangan sebagai berikut :

masa persidangan I (Januari 2024d. April 2024); masa persidangan II (Mei 2024-Agustus 2024); masa persidangan III (September 2024d. Desember 2024).

(*red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *