Sulut, WS – Secara marathon tim Banggar DPRD Sulut bersama TAPD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pembahasan, akhirnya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025 di sepakati bersama.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD di dampingi Wakil Ketua Viktor Mailangkay,SH, Raski Mokodompit, Billy Lombok dan anggota Banggar lainnya.
Saat menutup rapat, Kamis (1/8/2024) Ketua DPRD Sulut mengatakan bahwa Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2001 tentang tata tertib pasal 18 ayat 6 mengamanatkan bahwa kebijakan umum APBD dan prioritas platform sementara mendapat persetujuan bersama, ditanda tangani oleh Gubernur dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Maka perlu kami sampaikan bahwa rapat paripurna ini dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025 dan untuk pelaksanaannya akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” kata dr Andi sapaan akrab ketua DPRD Sulut.
Lanjut, Ketua DPRD Sulut menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan anggota Banggar serta tim TAPD yang sudah hadir dalam rapat pembahasan.
“Hadirin yang terhormat, dengan demikian rapat pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas platform anggaran sementara APBD tahun 2025 telah selesai. Saya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dewan, anggota Banggar DPRD provinsi Sulawesi Utara, tim TAPD sekretaris Provinsi, Asisten 1, Asisten 2, Asisten 3 bersama jajaran SKPD yang hadir,” Ujar dr Andi.
“Maka agenda pembahasan hari ini telah selesai dan saya akan nyatakan ditutup,” pungkasnya. (*)