Minsel, wartasulut.com – Rapat pleno terbuka pencabutan nomor urut bagi para Cabup dan Cawabup dalam kontestasi pemilihan kepala daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), bertempat di halaman kantor KPU pada Senin, 23 September 2024.
Nomor urut 1 Franky Donny Wongkar – Theo Kawatu (FDW-TK), nomor urut 2 Petra Yani Rembang – Frede Aries Massie (PYR-FAM) dan pasangan Asiano Gemmy Kawatu – Deren Runtuwene (AGK-DEREN) nomor urut
Ketua KPU Minsel Tommy Moga yang juga memimpin pleno terbuka pencabutan nomor urut, menyatakan sah untuk ketiga pasangan calon kepala daerah pilkada Minsel Tahun 2024 dan sudah memiliki nomor ururt.
“Para pasangan calon kepala daerah ini sah sesuai peraturan KPU Nomor 914 tentang penetapan nomor urut pasangan calon tahun 2024, pasal 121-122 ayat satu tentang pencalonan Kepala Daerah” tegas Moga.
Pleno terbuka untuk pencabutan nomor urut dihadiri oleh perwakilan pemerintah, pimpinan Bawaslu, unsur forkopimda, LO Partai bersama keluarga dari pasangan calon maupun simpatisan dan pendukung.
(red)