Sahabat JDIH Dideklarasi Bersama Badan Adhoc Dan Stakeholder, Pers Bagian Penting Dalam Berbagi Informasi Publik

Minsel, wartasulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) bersama Pers, BadanAdhoc dan Stakeholder mendeklarasikan Sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan Sabtu, 29 September 2024, bertempat di Novotel Golf Resort dan Convention Centre.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi dasar KPU membentuk Sahabat JDIH.

Pada kesempatan itu, para wartawan yang hadir dilibatkan langsung dalam mendeklarasikan Sahabat JDIH yang juga merupakan mitra kerja terlebih pilar keempat dalam demokrasi.

Ketua KPU Minsel Tommy Moga, menekankan bahwa insan pers merupakan corong penting dalam menyampaikan segala informasi penting kepada masyarakat.

“Pers sangat penting perannya untuk meneruskan informasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Oleh karna itu selain Badan Adhoc, Pers diharapkan bisa objektif dan jelas dalam menyampaikan keterbukaan informasi lewat pemberitaan”, terang Moga.

Ketua Divisi Hukum dan Masyarakat, Sriwulan Suoth berharap, “Bisa mendapat dukungan penuh masyarakat, Stakeholder terlebih dari teman teman Pers untuk sinergi bersama agar supaya Pilkada yang akan diselenggarakan November mendatang bisa berjalan dengan baik, sukses dan damai serta riang gembira.”

Deklarasi dan Komitmen Sahabat JDIH ini dibacakan lansung oleh keterwakilan Pers, Badan Adhoc dan Stakeholder.

Mewakili Pers Donald Mamoto. Ormas Reinaldo Sasundame, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Douglas Panit.

Berikut isi Deklarasi dan Komitmen Sahabat Jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH)

1. Sahabat JDIH berkomitmen membantu menyebarluaskan informasi hukum KPU Kabupaten Minahasa Selatan

2. Menjadi mitra dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat demi suksesnya Pilkada Bupati dan Wakil Bupati  2024.

3. Memberikan masukan kritis-positif kepada KPU dalam pelaksanaan pilkada yang berdasar kerangka hukum pemilihan serentak dan pengembangan peran JDIH KPU

4. Mendorong terwujudnya keadilan berdasarkan hukum dalam proses dan hasil serta penegakan hukum pemilihan kepala daerah tahun 2024

5. Melakukan pemberitaan pilkada berdasarkan kerangka hukum pemilihan dan prinsip prinsip kebebasan pers, keadilan pemberitaan dan norma norma hukum, hak asasi manusia, sosial dan budaya yang berlaku dalam masyarakat.

Deklarasi ini dihadiri oleh Pjs Bupati Minsel Steven Liow, Kapolres AKBP. Arianto Salkery, Kajari La Ode Muhammad Nusrim, Ketua Bawaslu Eva Keintjem, para Komisioner KPU, Badan Adhoc dan Stakeholder.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *