Amurang, wartasulut.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mulai membayar TTP ASN dan PPPK bulan Desember tahun 2024. Pembayaran TTP ASN itu direalisasikan bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Januari 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Pemkab Minsel James Tombokan mengatakan sudah lebih dari 50 persen pembayaran TTP dan gaji sudah direalisasikan.
“Termasuk gaji THL pada Bulan Desember 2024 sudah kita bayarkan. Sampai tanggal 24 kemarin sudah sekira 60 persen SKPD,” ungkap Tombokan.
Sisanya kata Tombokan sementara berproses karena ada hal-hal teknis administrasi yang harus disinkronkan. Hal-hal teknis itu berkaitan dengan regulasi baru perihal pengelolaan keuangan, dimana SKPD dimaksud masih sementara penyesuaian pembuatan akun untuk pembayaran Pajak Pusat.
“Sebelumnya menggunakan aplikasi DJP Online simphoni, namun mulai tahun 2025 sudah menggunakan aplikasi coretax, ” Jelas Tombokan
Lanjutnya lagi, SKPD tersebut mendapatkan kendala dalam pembuatan akun menggunakan aplikasi coretax.
“Jika akun untuk pembayaran pajak sudah selesai, pasti proses pembayaran gaji dan TTP akan segera terselesaikan,” terang Tombokan.
(red)