
Minahasa, wartasulut- Polres Minahasa yang berkedudukan di Tondano menegaskan bahwa penanganan kasus pencurian ayam di wilayah Kawangkoan akan terus berjalan. Meskipun kasus ini telah berlangsung hampir tiga bulan, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus yang sempat viral di masyarakat dan menjadi perhatian sejumlah aktivis di Sulawesi Utara ini mengalami hambatan lantaran berkas perkaranya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa. Pengembalian tersebut dilakukan karena masih adanya kekurangan dalam kelengkapan dokumen, terutama terkait keterangan saksi ahli.
Berkas perkara dikembalikan karena masih ada yang perlu dilengkapi, yaitu keterangan saksi ahli. Kami tetap komitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai aturan yang berlaku, ujar AKP Edi Susanto, Kasat Reskrim Polres Minahasa, saat ditemui awak media.
AKP Edi menegaskan bahwa tidak ada unsur kelalaian dalam proses penyelidikan, dan pihaknya berharap kasus ini bisa segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Selain itu, korban pencurian berinisial A.L.C telah mengajukan permohonan resmi untuk memelihara empat ekor ayam yang sebelumnya disita sebagai barang bukti. Dari total 19 ayam yang dilaporkan hilang, hanya empat yang berhasil diamankan.
Permohonan pemeliharaan barang bukti sudah diajukan oleh korban. Kami akan memberikan izin setelah seluruh prosedur resmi dipenuhi oleh yang bersangkutan, tambah AKP Edi.
Saat dikonfirmasi, A.L.C menyatakan kesiapannya untuk merawat barang bukti tersebut dan berjanji akan mengembalikannya apabila dibutuhkan dalam proses hukum.
Saya siap merawat empat ekor ayam ini dengan baik sebagai barang bukti, dan juga siap mengembalikannya kapan pun jika diminta oleh penyidik, tutur A.L.C.
Langkah yang diambil oleh Polres Minahasa ini dinilai sebagai bentuk konsistensi dalam penegakan hukum, sekalipun kasus yang ditangani tergolong ringan. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam penanganannya.
(Red)